• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ajak Pemda Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg

Jakarta, Awaslupadu.com. - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatasi alat peraga kampanye bagi calon legislatif (Caleg) yang telah terpampang.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, pihaknya meminta kepada Bawaslu di daerah bekerja sama dengan pemda untuk menertibkan berbagai alat peraga kampanye baik spanduk dan baliho caleg.

"Kita udah minta kepada teman-teman Bawaslu di daerah dan pemerintah daerah untuk tertibkan baliho, alat peraga itu yang dimaksud untuk ditertibkan di sana," kata Nasrullah, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Dia menegaskan, untuk caleg yang kedapatan memiliki alat peraga kampanye dan menyertakan nomor urut maka oleh Bawaslu akan menjadi target pemberian sanksi.

"Kalau buat caleg-caleg itu kan baru DCS. DCT nya kan masih belum keluar. Makanya aturannya kita larang. Beda sama partai yang sudah resmi menjadi peserta pemilu itu enggak masalah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pengurus dan pimpinan partai politik agar membantu aturan yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesadaran kepada calegnya agar tidak membubuhkan nomor urut di alat peraga.

"Termasuk ini (alat peraga) menjadi tugas pimpinan partai untuk kasih kesadaran kepada para calegnya," tegasnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu