• English
  • Bahasa Indonesia

Banyak Pasal ‘Mati’ di UU Pilpres

altYogyakarta, Badan Pengawas Pemilu– Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar menilai banyak pasal dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ‘mati’ dan tidak bisa diterapkan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014.

“Pilpres kali ini, agak sial karena diwarisi UU yang tidak sesuai dengan kondisi 2014. Terjadi ketinggalan di banyak hal dan menjadi salah satu bahaya Pilpres kali ini,” ujarnya, saat menjadi narasumber dalam Rapat Stakeholders Pengawasan Pilpres Tahun 2014 di Yogyakarta, Sabtu (21/6).

Beberapa pasal tersebut sudah tidak sesuai lagi, karena memang desain dari Pilpres 2008 dan Pilpres 2014 memiliki perbedaan. Jika dibaca dengan baik, maka menurut Zainal, pasal-pasal tersebut seakan-akan butuh penyesuaian melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu pasal yang sudah di judicial review di MK adalah terkait dengan netralitas TNI/Polri. Pada UU No. 42/2008, yang berbunyi TNI/Polri diwajibkan untuk netral pada Pemilu 2009. Padahal, dalam setiap pelaksanaan Pemilu, TNI/Polri wajib untuk netral tidak hanya pada tahun 2009.

Zainal juga mengatakan, permasalahan Pilpres satu putaran atau dua putaran juga masih menjadi polemik dalam Pilpres kali ini. Pasalnya, soal keterpenuhan syarat-syarat menang Pilpres dalam UU No. 42/2008, masih menjadi perdebatan dan mesti ditafsirkan oleh MK sebagai lembaga yang berwenang.

“Butuh, lompatan-lompatan besar untuk menyelematkan Pilpres Tahun 2014 terutama soal dasar hukum UU 42/Tahun 2008 tentang Pilpres,” tambah Dosen UGM tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Nasrullah. Menurutnya, dalam Pilpres 2014, laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu hanya diberikan waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran. Lewat daripada itu, maka kasus akan dinyatakan kadaluarsa. Berbeda dengan Pileg, yang diberikan waktu 7 (tujuh) hari sejak pelanggaran tersebut diketahui.

“Selain itu, di Pilpres sesuai aturan (UU No. 42/2008) tidak ada diatur tentang adanya Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu),” pungkas Nasrullah.

 

Penulis        : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu