• English
  • Bahasa Indonesia

Awasi Dana Kampanye, Bawaslu bersama PPATK Bentuk Gugus Tugas

Jakarta, Bawaslu - Keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu 2014 ditunjukkan dengan membentuk gugus tugas (task force). Nantinya, gugus tugas ini mempermudah koordinasi dalam melakukan penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran dana kampanye.

“Dalam beberapa hari ini, Bawaslu bersama PPATK perlu melakukan pertemuan intensif untuk segera membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan membentuk gugus tugas untuk hal yang lebih teknis,” kata Pimpinan Bawaslu, Nasrullah saat menghadiri undangan PPATK dalam rencana implementasi kerjasama kedua lembaga tersebut, di Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Nasrullah, kerjasama Bawaslu dengan PPATK sangat penting, mengingat praktik-praktik kecurangan berpotensi terjadi pada masa kampanye, begitu juga saat pemungutan dan penghitungan suara. Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu akan melaporkan kepada PPATK terkait orang-orang yang dicurigai atau disinyalir menerima aliran dana yang tidak sewajarnya untuk kepentingan Pemilu.

Dalam kerjasama itu, Bawaslu dan PPATK juga akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ada rencana untuk mengundang partai politik peserta Pemilu 2014 melakukan penandatangan bersama. Selain itu, ada pertemuan bersama untuk melakukan sosialisasi dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu di kemudian hari.

“Kita akan mengundang Ketua Partai Politik. Dalam pertemuan itu, gugus tugas ini melakukan sosialisasi terkait dana kampanye. Dengan begitu, informasi yang disampaikan itu menjadi peringatan bagi peserta Pemilu agar tidak melakukan penyelewengan dalam hal dana kampanye,” tambah Nasrullah.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menilai, modus pelanggaran dalam Pemilu sangatlah beragam, terutama dalam hal sumbangan dana kampanye. PPATK pernah menemukan adanya sumbangan ilegal dan melebihi batas sumbangan yang diatur dalam Undang-Undang.

“Perusahaan memiliki jaringan hingga di luar negeri. Dalam memberikan sumbangan kepada partai politik atau peserta Pemilu, mereka dengan mudah menggunakan anak perusahaannya yang mirip seperti holding company. Dengan begitu, maka perusahaan tersebut dapat dengan mudah menyumbang berapapun dan sulit terawasi,” tutur Agus Santoso. *** (hms/fs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu