• English
  • Bahasa Indonesia

Antisipasi Tak Ada Mitra PPL, Bawaslu Rancang Perbawaslu Berbasis Masyarakat

altJakarta, Bawaslu –Pimpinan Bawaslu, Nasrullah berniat memperkuat pengawasan berbasis masyarakat dalam Pemilu Legislatif 2014 dan menjadi impian Bawaslu setelah gagasan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tidak disetujui oleh pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Nasrullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (19/3). Untuk merealisasikannya, Bawaslu merancang peraturan pengawasan Pemilu Legislatif 2014 dengan lebih mengedepankan pengawasan partisipatif tersebut.

“Terkait pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara, protect lebih dikedepankan untuk mengantisipasi adanya praktek kecurangan, misal jual beli kartu undangan pemilih. Maka, peran pengawasan partisipatif ini secara dini bisa mengantisipasi praktek seperti itu,” ujarnya.

Dalam rapat yang sifatnya konsultatif tersebut dibahas tujuh rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebelum didaftarkan untuk diregister sebagai Lembaran Negara. Ketujuh rancangan Perbawaslu tersebut adalah pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan pergerakan kotak suara dan penetapan hasil, pengawasan pemilu luar negeri, tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, pengawasan penetapan hasil pemilu, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dan pengawasan pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan bahwa Perbawaslu ini sebagai standar tata laksana pengawasan Pemilu Legislatif 2014 sehingga perlu segera diketahui oleh jajaran Pengawas Pemilu ditingkat bawah.

“Rancangan peraturan ini masih bersifat normatif, sehingga hal-hal yang belum diatur didalamnya yang sifatnya teknis akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dalam rangka memperkuat pengawasan Pemilu Legislatif 2014.” jelas Daniel.

Dilanjutkan oleh Nasrullah bahwa hal yang akan diatur Bawaslu dalam bentuk surat edaran, salah satunya mengenai keberadaan saksi parpol yang hadir di TPS untuk lebih aktif mengawasi dan memastikan nama yang tertera di undangan pemilih sesuai dengan yang terdaftar di DPT.

 “Jadi prinsip dasarnya, semakin banyak orang mengawasi semakin baik,” kata Nasrullah.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar menyatakan harapannya bahwa Perbawaslu ini mampu merumuskan subtansi baru yang bisa menjamin pelaksanaan pemilu, yang secara teknis bisa memberikan garansi yang mendasari penegakkan etika.

“Secara umum rancangan Perbawaslu ini mampu memberikan ruang etika dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, sehingga tidak hanya berlangsung secara luber dan jurdil, tetapi juga Pemilu 2014 yang bermartabat dan berbudaya.

Dalam rangka penegakan etika pemilu yang bermartabat, Anggota Fraksi Golkar tersebut mengusulkan agar ada pressure terhadap petugas KPPS dan pihak yang ingin berlaku tidak jujur, dengan memasukkan secara detail kewenangan PPL. Seperti kewenangan untuk menegur dan memberi peringatan terhadap pihak yang hadir di TPS yang mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara, kewenangan untuk tindak lanjut dengan berkoordinasi penegak hukum jika ada pelanggaran yang memiliki aspek pidana. Juga secara detail memberi kewenangan melarang hadir dalam TPS dengan membawa handphone.

 

Penulis                       : Muhammad Zain Tarsang

Editor                         : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu