Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu – Sebanyak 9 dari 12 pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau yang akan menggelar Pemilu Bupati/walikota serentak pada Desember tahun 2015, belum menganggarkan kebutuhan dana pengawasan pemilihan bupati/walikota secara ideal dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2015. Padahal anggaran ideal dibutuhkan Panwaslu untuk memaksimalkan pengawasan pemilu kepala daerah.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Anderson mengatakan, dalam rekapitulasi data Bawaslu Provinsi Riau, baru 4 (empat) dari 9 (sembilan) kabupaten/kota yang mengganggarkan dana APBD untuk Panwaslu, yakni Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun jumlah dana APBD tersebut belum sebanding dengan usulan. Misalnya Kota Dumai hanya menganggarkan Rp 250 juta untuk pengawasan pemilu di daerahnya. Baru satu kabupaten yakni Bengkalis yang dinilai telah ideal menganggarkan kebutuhan pemilu di daerahnya yakni mencapai Rp 14 miliar.
“Dana itu sesuai informasi yang kita dapat dari panwas terpilih, belum diberitahukan resmi oleh Pemkab Bengkalis ke Bawaslu provinsi. Jadi belum pasti juga,” kata Anderson.
Sementara itu 5 kabupaten/kota di Provinsi Riau belum menganggarkan kebutuhan dana panwaslu dalam APBD nya. Lima daerah itu yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak. Menurut Anderson, lima kabupaten tersebut baru akan memasukkan anggaran untuk pengawasan pemilukada dalam APBD perubahan tahun 2015.
“Kami sudah sounding (dengar pendapat), prinsipnya mereka bersedia mengangggarkan dana untuk panwaslu dalam APBD perubahan karena itu sudah amanat undang-undang,” ujar Anderson.
Penyebab belum dianggarkannya dana pengawasan pemilu dan Panwaslu oleh Pemda setempat menurut Anderson, salah satu faktornya karena sempat terjadi gonjang—ganjing pembahasan Perpu Pemilukada pada akhir 2014 hingga awal tahun 2015, apakah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau tidak langsung oleh DPRD setempat.
Sebagaimana diketahui Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang.
Lebih lanjut Anderson menjelaskan, Pimpinan maupun pejabat struktural Bawaslu Provinsi Riau secara pro aktif terus melakukan pendekatan kepada pemkab/pemko yang menggelar pemilukada di daerahnya guna memastikan ketersediaan anggaran untuk Panwaslu setempat.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Riau memprogramkan sejumlah kegiatan untuk memaksimalkan pengawasan pemilihan bupati/walikota di 9 kabupaten/kota. Antara lain sosialisasi dan pengawasan pemilu partisipatif oleh ormas/OKP, pendidikan pengawasan partisipatif dengan menggandeng guru dan siswa sekolah menengah, serta supervisi aktif dengan kunjungan Bawaslu Provinsi daerah-daerah pemilihan kepala daerah.
“Untuk pendidikan pengawasan partisipatif, kami sudah kerjasama dengan sekolah-sekolah dan guru PPKN untuk memberikan sosialisasi ke siswa siswi SLTA sebagai pemilih pemula. Kami boleh gunakan jam pelajaran PPKN untuk sosialiasasi ke sekolah,” kata Anderson.
Penulis : raja monang silalahi