• English
  • Bahasa Indonesia

Anggaran Bawaslu Kalteng Masih Minim, Pemprov Janjikan Tambahan

Palangka Raya, Bawaslu – Tahapan Pilkada serentak 2015 sudah dimulai, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah belum mendapat anggaran yang cukup untuk pengawasan pemilu. Oleh karena itu, rencananya dalam revisi nanti, tambahan anggaran akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.

“Kami mendapat kabar, tambahan akan diberikan dalam revisi APBD nanti. Namun, dengan dana yang ada kita maksimalkan dulu untuk melaksanakan pengawasan tahapan Pilkada termasuk membentuk jajaran di tingkat bawah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Theopillus Y. Anggen, dalam Sosialisasi Tatap Muka Stakeholders dan Masyarakat tentang Pengawasan Pemilu dan Penanganan Pelanggaran dalam rangka Pilkada tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Bawaslu, di Palangka Raya, Kamis (21/5).

Ia mengatakan bahwa sebenarnya Bawaslu Kalimantan Tengah mengajukan anggaran sebesar Rp 126 miliar. Angka tersebut memang terbilang besar, mengingat UU No. 8 Tahun 2015 telah mengakomodasi adanya pengawas di tiap tempat pemungutan suara. Jumlah TPS pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur mencapai 6.294 TPS.

“Namun, dari usulan tersebut baru sekitar Rp 15 miliar yang disetujui. Oleh karena itu, usulan tambahan anggaran akan diajukan pada revisi nanti.

Akibatnya, hingga kini, tambah Theo, Panwaslu di 14 Kabupaten/Kota belum dilantik padahal tahapan sudah berjalan. Rencananya, Panwaslu akan segera dilantik pada akhir Mei 2015 ini dan segera melaksanaskan tugas membentuk jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan TPS.

Tidak berbeda jauh, anggaran untuk KPU Kalteng dalam melaksanakan Pilkada juga masih terkendala. KPU sudah mengusulkan rencana anggaran sebesar Rp 193 miliar, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, Theo mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk Bawaslu Provinsi sangat kurang. Ia memprediksi anggaran tersebut hanya bertahan beberapa bulan saja. Oleh karena itu, ia berharap pada Pemprov dapat memfasilitasi tambahan anggaran tersebut dalam APBD perubahan nanti.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Endang Wihdahtiningtyas mengatakan bahwa, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu ia meminta agar Pemda dapat memfasilitasi kebutuhan ini secara maksimal, agar mendapat kualitas Pilkada yang baik.

Anggota DKPP ex-officio dari unsur Bawaslu tersebut juga meminta agar semua pihak termasuk Pemda memahami Undang-Undang Pilkada yang terbaru sebagai pedoman untuk memberikan anggaran baik kepada pelaksana teknis yakni KPU dan Pengawas Pemilu. Adanya perubahan dalam UU menyebabkan anggaran akan jauh lebih besar dibandingkan pelaksanaan Pilkada atau Pemilu sebelumnya.

“Jangan disamakan antara anggaran Pilkada (pemilu) lalu dengan Pilkada sekarang. Karena perubahan di UU Pilkada terbaru mengakomodasi adanya pengawas TPS. Namun, kami juga meminta agar anggaran yang diberikan Pemda tidak kekurangan dan juga tidak kelebihan,” tutur Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.

 

Penulis          : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu