• English
  • Bahasa Indonesia

Ancaman Pidana Bila Rekap Molor dari Jadwal

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pada hari ke-12 Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara Pemilu 2014,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (8/5) hingga pukul 18.00 WIB, baru melakukan proses rekapitulasi provinsi Jawa Barat. Saat ini KPU mengagendakan rekapitulasi untuk 11 provinsi yang proses rekapitulasinya belum ditetapkan  dan perlu dibahas. diantaranya Maluku Utara, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT, Sumatera Utara, dan Maluku.

Sejumlah kalangan termasuk Bawaslu RI ragu bahwa rekapitulasi seluruh provinsi dapat terselesaikan tepat waktu. Bawaslu mendukung KPU apabila mengusulkan (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memperpanjang proses rekapitulasi  suara sehingga hasil Pemilu legislatif 2014 bisa diterima semua pihak .

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, penyelenggara pemilu yakni KPU wajib menetapkan rekapitulasi suara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah berlangsungnya pemungutan suara. Pada pasal 319 disebutkan "Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)".

KPU sampai saat ini masih yakin bahwa rekapitulasi nasional bakal selesai tepat waktu. Penegasan ini disampaikan Husni menjawab isu bahwa KPU akan molor mengumumkan hasil Pileg sesuai jadwal yang ditentukan. “Besok malam jam 19.30 kita umumkan InsyaAllah,” katanya di kantor KPU Pusat Jakarta (8/5).

Namun semua pihak juga berharap agar KPU tetap harus melakukan rekapitulasi dengan cermat dan tidak boleh terburu-buru karena deadline, sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

Molornya proses rekapitulasi suara ini dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilihan Presiden 9 Juli 2014. Berdasarkan tahapan pemilu yang telah ditentukan, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan tanggal 9 Mei, disusul penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPR dan DPD RI terpilih pada 11-17 Mei. Selanjutnya, 18-20 Mei, KPU membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Penulis: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu