• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Mengembangkan Hukum Pemilu yang Cegah Pelanggaran dan Memunculkan Efek Jera

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Abhan menyampaikan bahwa salah satu syarat pokok demokrasi adalah sistem pemilu yang jujur dan adil yang dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum. Karena itu, menurutnya kedepan harus tercipta penegakan hukum pemilu yang berkeadilan, profesional, efektif dan efisien yang ditopang pengawasan partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder.

 

Demikian ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan saat penyampaian visi misi dalam proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4). Dalam paparannya, Abhan mengusung misi mewujudkan kerangka hukum teknis yang memudahkan pencari keadilan dan bagi peserta pemilu.

 

Menurutnya program strategis yang akan dijalankannya terkait misi tersebut adalah mengembangkan kerangka hukum teknis pemilu yang utuh. Dimana, kerangka hukum tersebut mampu mencegah pelangaran dan disisi lainnya juga mampu memunculkan efek jera.

 

“Pengembangan itu tidak hanya pada soal penegakan tapi juga bagaimana nantinya Bawaslu bisa mampu cegah potensi-potensi terjadinya pelanggaran. Dan kalau terjadi pelanggaran, maka ada penegakan hukum. Penegakan hukum itu yang timbulkan efek jera,” paparnya.

 

Terkait misi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang sederhana, cepat, murah dan berkeadilan, Abhan menawarkan program pengembangan sistem quasi peradilan pemilu untuk hasilkan sistem pengadilan yang sederhana, cepat, murah, dan  berkeadilan. Program ini menurutnya seiring dengan bertambahnya beberapa kewenangan yang diberikan undnag-undang kepada Bawaslu terkait misalnya  menyelesaikan sengketa proses, adanya penyelesaian pelanggaran TSM, dan beberapa kewenangan rekomendasi.

 

“Maka pengembangan dalam sistem quasi peradilan, agar bagaimana nantinya persoalan-persoalan proses bisa terselesaikan oleh lembaga pengawas pemilu. Karena melihat di MK, dengan adanya pembatatasan di uu pilkada untuk ajukan sengketa.  Maka bagaimana bisa cari substantif justice kalau pada soal formalitas. Maka program quasi peradilan pengawas pemilu bisa jawab persoalan itu,” kata Abhan.

 

Ia juga memandang penting penguatan pengawasan partisipatif. Apabila terpilih, Abhan mendorong pengembangan kesadaran dan kapasitas peran partisipasi pemilu. Menurutnya partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal proses penegakan hukum. “Contoh, bagaimana misalnya ketika ada dugaan pelanggaran pemilu yang ada unsur pidana, maka partisipasi masyarakat untuk mau jadi saksi bisa jadi kunci dalam proses penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.

Penulis: Haryo

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu