• English
  • Bahasa Indonesia

Diambil Sumpahnya, Endang Wihdatiningtas Resmi Menjadi Anggota DKPP

Endang Wihdatiningtyas diambil sumpahnya sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Rabu (14/1).
Penandatanganan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Endang Wihdatiningtyas menjadi anggota DKPP RI masa tugas periode 2015 - 2017, di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota DKPP periode 2015- 2017 Endang Wihdatiningtyas, di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie bersama Endang Wihdatiningtyas mengajak melakukan foto bersama, di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1)
Foto bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas, dan Ketua Bawaslu Muhammad, di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1)
Foto Bersama Ketua dan Anggota DKPP, di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1)
Foto bersama Ketua DKPP, Bawaslu serta anggota DKPP dan Pimpinan Bawaslu, di ruang sidang DKPP seusai pelantikan di ruang rapat DKPP, Rabu (14/1)
Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua KPU Husni Kamil Manik memberikan ucapan selamat kepada Endang Wihdatiningtyas yang telah dilantik menjadi anggota DKPP, di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1)
Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro memberikan selamat atas dilantiknya Endang Wihdatiningtyas menjadi angoota DKPP periode 2015- 2017, di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1)
Kepala Biro H2PI  Jajang Abdullah memberikan selamat memberikan selamat atas dilantiknya Endang Wihdatiningtyas menjadi angoota DKPP periode 2015- 2017, di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1)
Suasana pada saat pelantikan dang Endang Wihdatiningtyas menjadi anggota DKPP periode 2015 -2017, di ruang siadang DKPP, Rabu (14/1)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelantikan tersebut sebagaimana atas Keputusan Presiden RI Nomor 150/ P Tahun 2014 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DKPP RI masa tugas periode 2012 – 2017.

“Akan memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Gubernur dan Walikota serta Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden demi tegaknya demokrasi dan keadilan, dan mengutamakan kepentingan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau golongan,” Ujar Endang Wihdatiningtias pada saat dilantik menjadi anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1).

Hadir Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan, dan Vanila Singka Subekti.Pelantikan Anggota DKPP dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron, dan Hadir pula Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ida Budhiati dan Sigit Pamungkas.

Dalam sambutanya, JimIy mengatakan dengan atas Keputusan Presiden RI Nomor 150/ P Tahun 2014 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DKPP RI masa tugas periode 2012 – 2017 diharapkan  pergantian keanggotaan yang baru DKPP akan terus berkontribusi menjadikan Pemilu di Indonesia yang berkualiatas dan berintegritas. ia mengatakan, walaupun DKPP tidak melakukan tugas dan fungsi secara teknis pada tahapanpemilu DKPP merupakan bagian didalam lembaga penyelengara pemilu.

“Walaupun secara teknis DKPP tidak ikut dalam penyelenggaraan Pemilu namun DKPP terlibat dalam satu-kesatuan tiga lembaga dalam mekanisme Pemilihan Umum di Indonesia”

Menurut Jimly, Penyelenggara pemilu di Indonesia sudah menjadi contoh sistem demokrasi yang diadopsi oleh banyak Negara di dunia sekarang ini. oleh karena itu, Jimly menilai penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah saatnya bukan hanya menilai dari sistem aturan main, melainkan etika adalah menjadi salah satu faktor dalam menjadikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

 “selain ada sistem hukum, juga ada system etika dengan harapan Pemilu berintegritas, bukan sekedar Pemilu formalistik prosedural tapi tanpa roh, tanpa integritas”

Jimly menilai sistem hukum bukan satu satunya menjadi paradikma oleh penyelenggara, menurutnya menjadi penyelenggara pemilu integritas dan etik merupakan landasan oleh penyelenggara. Ia mengatakan  dalam penyelenggaran pemilu etika merupakan bekal bagi proses penyelenggaraan pemilu yang berkualitas demi terciptanya pemilu yang bermartabat dimasa yang akan datang.

“Mengingat transisi system Pemilu mendatang yang berubah Hal ini  akan mempengaruhi demokrasi modern yang sehat di Negara Kesatuan Republik Indoneasia yang mana nantinya bisa dicontoh oleh Negara lain. melihat uniknya Indonesia dengan letak geografis serta beragamnya suku dan agama, sebagai Negara demokrasi ketiga terbesar didunia. Dengan Berhasilnya Pemilu yang berintegritas, kita juga bisa mengklaim bahwa teori demokrasi pasca modern bukan sekedar prosedural demokrasi yang diimbangi sekedar oleh rule of law tetapi modern democracy juga dilengkapi oleh rule of ethic,”ujarnya.

Seperti diketahui keanggotaannya, DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat itu, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR, dan 2 (dua) orang diajukan oleh Pemerintah.  Salah satunya Ida Budhiati (anggota KPU) adalah unsur KPU, sedangkan Endang Wihdatiningtyas (anggota Bawaslu) merupakan unsur Bawaslu.

Penulis : Hendru Wijaya/ Wisnu Broto

 

 

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu