• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bahas Penyusunan Retensi Arsip

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu membahas Jadwal Retensi Arsip yang disusun untuk Bawaslu sebagai menentukan jangka waktu pengelolaan dan pemusnahan di lingkungan Bawaslu, serta penyerahan arsip statis kepada ANRI, Minggu (19/10).

Pembahasan tersebut merupakan hal penting dalam rekaman kegiatan atau pristiwa dalam pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu. karena hal tersebut perlu dilakukan mengingat penyimpanan arsip yang digunaka sebagai pedoman penentuan jangka waktu penyimpanan arsip yang ditentukan atas dasar nilai guna tiap – tiap berkas.

Menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 1 angka tentang Kearsipan adalah “daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.”

Pentingnya Jadwal Retensi Arsip berkaitan dengan amanat Pasal 17 UU Nomor 43 Tahun 2009 bagi lembaga negara untuk membentuk unit kearsipan berada di lingkungan sekretariat Bawaslu. sebagai Unit kearsipan ini memiliki tugas yaitu, Pertamamelaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya, mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN. Keduamelaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya. Ketigamempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada ANRI, dan Keempatmelaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

Nantinya, jadwal Retensi Arsip yang disusun untuk Bawaslu, akan berguna menentukan jangka waktu pengelolaan dan pemusnahan di lingkungan Bawaslu, serta penyerahan arsip statis kepada ANRI.

Setelah Bawaslu menyusun rancangan Jadwal Retensi Arsip, rancangan tersebut diajukan ke ANRI dan telah disetujui melalui surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.03.09/5/2014 tertanggal 12 Februari 2014 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substansif dan JRA Fasilitatif Bawaslu dan DKPP.

Dalam lampiran surat tersebut disebutkan mengenai Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Bawaslu (termasuk DKPP yang sekretariatnya melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu) yang telah disetujui oleh ANRI. Sehingga Peraturan Bawaslu Jadwal Retensi Arsip pada pokoknya berfungsi menegaskan keberlakuan jadwal yang telah disetujui tersebut agar dapat dilaksanakan oleh aparatur di lingkungan Bawaslu dan DKPP. Sehingga peraturan ini tidak perlu menyebutkan detail JRA, namun mencantumkan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan. (HW)

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu