Jakarta, Bawaslu -- Puluhan demonstran mengatasnamakan Forum Pembela Demokrasi Papua, Siang tadi (23/9) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta. Mereka menuntut Bawaslu RI merekomendasikan ulang kepada KPU RI perihal pengembalian perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 atas nama Letinus Jikwa. Selain itu, para demontran meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan KPU Provinsi Papua dan KPUD Kabupaten Lani Jaya karena dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Papua tanggal 7 Mei 2014.
“Rekomendasi Bawaslu Papua sampai saat ini belum dilaksanakan oleh KPU Papua. Kami minta Bawaslu bisa menindaklanjuti kenapa rekomendasi ini tidak dilaksanakan. Perlu ada rekomendasi dari Bawaslu RI ke KPU RI,” kata Letinus Jikwa didampingi tokoh masyarakat Papua saat diterima berdialog dengan Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Nurmalawati Pulbuhu dan Kasubag Humas Raja Monang Silalahi di Kantor Bawaslu, Selasa siang.
Massa pendukung Letinus Jikwa sebelumnya telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di KPUD Lani Jaya, KPU Papua dan Bawaslu Papua terkait persoalan penghilangan perolehan suara Pileg. Mereka juga menggelar aksi unjuk rasa di KPU RI tanggal 1 September 2014 lalu dan beraudiensi dengan Komisioner KPU RI, namun tindak lanjut untuk mengembalikan perolehan suara Letinus Jikwa menurut tokoh masyarakat Papua, Abner, belum juga dilaksanakan.
Dalam surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor : 214/BAWASLU-PAPUA/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada kepada Ketua KPU Provinsi Papua, isinya agar KPU Papua memperbaiki perolehan suara tingkat Provinsi Papua atas nama Letinus Jikwa, menjadi 32.245 suara. Namun dalam proses selanjutnya, KPU Provinsi Papua tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut baik dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pileg tingkat Provinsi Papua hingga selesainya penetapan rekapitulasi suara Pileg secara nasional
Menanggapi hal ini, Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu Nurmalawati Pulubuhu dan Kasubag Humas Raja Monang Silalahi menjelaskan, kewenangan Bawaslu baru bersifat rekomendasi kepada KPU RI dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengembalikan perolehan suara caleg maupun penetapan caleg terpilih di daerah maupun di tingkat pusat. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Kendati demikian, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Ketua dan Pimpinan Bawaslu untuk diketahui dan ditindaklanjuti. “Aspirasi ini tetap kami terima dan kami meneruskan kepada pimpinan untuk tindaklanjutnya,” ujar Numalawati.
Penulis : Muhtar
Editor : raja monang silalahi.