• English
  • Bahasa Indonesia

Hentikan Perkara Wabup, Bawaslu Jateng Sayangkan Sikap Polres Purbalingga

Semarang, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengecam tindakan Kapolres Purbalingga yang melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wakil Bupati Purbalingga Tasdi. Kecaman tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang Senin siang.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam sikap Kapores Purbalingga yang mengentikan perkara Pemilu Pilpres, karena menurut kaca mata Bawaslu Jateng kasus tersebut dinilai tidak kadaluwarsa dan sejak awal sudah masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan memenuhi unsur pelangggaran, tapi kok dihentikan ditengah jalan,” tandas Teguh, komisioner Bawaslu Jateng yang berlatar belakang Advokat ini.

Teguh tidak sepaham dengan alasan pihak Kepolisian Resort Purbalingga melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/59.A/VII/2014/Res.Pbg tertanggal 26 Juli 2014 dengan alasan bahwa syarat formil maupun materiil tidak terpenuhi.

Ia menambahkan bahwa, kasus ini salah satu dari 4 perkara tindak pidana Pemilu Pilpres 2014 yang dikawal ketat oleh Bawaslu Jateng. Sebelumnya, dua tindak pidana Pemilu 2014 yang terjadi di Kabupaten Sragen terkait angggota KPPS dan masyarakat biasa melakukan pencoblosan surat suara 2 kali telah divonis bersalah masing-masing dengan hukuman 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda 6 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana atas nama Mulyadi dan Nanto alias Poto, warga Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 236 UU No.42 tahun 2008. Sedangkan satu kasus lagi yang masih dikawal Bawaslu Jateng adalah petugas KPPS yang juga PNS melakukan perusakan terhadap surat suara yang telah dipergunakan sehingga membuat 34 surat suara menjadi tidak sah.

“Terkait perkara di Kabupaten Sukoharjo ini telah juga kami lakukan rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang), namun tidak menggugurkan tindak pidana pelakunya,” tandas Teguh

Bawaslu Jateng berharap, semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu Pilpres 2014 baik itu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat berperspektif progresif dalam menangani perkara Pemilu, yang termasuk lex specialis dan artinya membutuhkan perhatian khusus.

“Kasus penghentian penyidikan oleh kepolisian di Purbalingga ini dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan tindak pidana Pemilu di Indonesia. Kesimpulan kepolisian yang mengatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur materiil dan formil setelah perkara tersebut sebelumnya disimpulkan telah memenuhi unsur. Bahayanya lagi jika ternyata ada unsur-unsur politis yang diduga mempengaruhi hal tersebut,” tegas Teguh.

Pihaknya berharap,, baik Polda Jateng maupun Kejaksaan Tinggi Jateng untuk melakukan supervisi lebih lanjut atas kasus tersebut. Bawaslu Jateng juga akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Republik Indonesia, mengingat kasus ini sudah menasional.

 

Penulis            : Humas Bawaslu Jateng

Editor             : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu