• English
  • Bahasa Indonesia

Rusak Surat Suara, Anggota KPPS Dibui Setahun

Semarang, Bawaslu Jateng - Perusak surat suara Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Sukini, 54, pada sidang Rabu siang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis Sukini dengan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta. Ketua Manjelis Hakim PN Sukoharjo, Edwin Yudhi Purwanto menilai Sukini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perusakan surat suara pada penghitungan surat suara Pilpres 2014 hingga mengakibatkan surat suara milik orang tidak sah.

Karenanya Sukini didakwa melanggar Pasal 234 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, dia berstatus sebagai PNS dan anggota KPPS yang seharusnya menjadi panutan. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo yang terus melakukan monitoring secara ketat atas persidangan kasus tersebut mengutip putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah. Teguh menyitir isi putusan bahwa yang memberatkan hukuman tersebut

Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, diantaranya terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga dan sopan selama menjalani persidangan.

Secara khusus, Bawaslu Jateng menyambut baik atas putusan kasus pidana Pemilu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut.” Walaupun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah vonis hukuman minimal dari pasal yang digunakan, namun kami tetap berikan apresiasi, karena dari beberapa kasus di Jawa Tengah, hampir semua terbukti dan di hukum, namun rata-rata hukumannya percobaan, tetapi yang ini bukan percobaan, karena hukuman minimalnya adalah 12 bulan diterapkan ditambah dengan denda 12 juta rupiah”, tandas Teguh.

Komisioner Bawaslu Jateng yang berlatarbelakang Advokat ini menambahkan bahwa dari 4 perkara Pilpres 2014, dua diantaranya di Kabupaten Sragen berupa penggunaan hak suara lebih dari satu kali diputus hukuman 6 bulan masa percobaan 1 tahun. Yang lebih parah lagi adalah yang terjadi di kabupaten Purbalingga berupa kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Purbalingga Tasdi. Namun, prosesnya kandas di Polres Purbalingga karena Polres Purbalingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami sangat kecewa dengan sikap Kapolres Purbalingga yang justru mengeluarkan surat penghentian penyidikan, makannya hal ini telah kami laporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti”, tandas Teguh.

Perlu Bongkar Aktor Dibelakang Layar

Bagi Bawaslu Jateng, Sukini Anggota KPPS 1 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo bisa jadi hanya merupakan pemain lapangan yang ditugaskan untuk memenangkan calon tertentu di TPS tersebut, dengan cara merusak surat suara yang tadinya sah. Yang belum terbongkar sampai vonis di jatuhkan adalah siapa dalang atau orang yang menyuruh lakukan hal tersebut.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, baik jajaran Bawaslu Jateng, Kepolisian dan Kejaksaan, karena Terdakwa sendiri dalam persidangan tidak menceriterakan hal tersebut secara gamblang”, tandas Teguh

 

Penulis                  : Humas Bawaslu Jateng

Editor                    : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu