• English
  • Bahasa Indonesia

Presiden SBY Keluarkan 13 Instruksi pada Rakornas Pemantapan Pemilu 2014

Jakarta, Bawaslu – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi Wapres Boediono, Selasa (11/2) meresmikan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pemilu 2014 yang diselenggarakan Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

Selain Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, turut hadir saat itu Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri, pejabat setingkat menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Muhammad, beserta empat pimpinan Bawaslu masing-masing Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron.

Rakornas tersebut dihadiri 3.654 peserta dari 33 provinsi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari Gubernur, Walikota, Pangdam, Kapolda, Kanwilda, Kajati, Kesbangpol Provinsi, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi, Danrem, Dandim, Kapolres, Kajari, Kabangsospol, Kesbangpol Kabupaten/Kota, serta KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Mendagri, Gamawan Fauzi, menjelaskan bantuan dan fasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah yang disiapkan untuk Pemilu legislatif. Kemendagri melakukan sosialisasi Pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi calon pemilih muda telah dilakukan Kemendagri bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan juga 45 perguruan tinggi di seluruh provinsi di Indonesia.

Menurut Gamawan Fauzi, Kemendagri melakukan sosialisasi kepada pemilih muda. Selain itu, melakukan sosialisasi Pemilu melalui iklan layanan masyarakat Pemilu di televisi nasional dan televisi lokal. Rakornas ini dilakukan sebagai implementasi pasal 126 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Rakornas ini bertujuan untuk mensinergikan tugas dari penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pPemerintah daerah dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilu 2014. Karena itu, kata Gamawan Fauzi, pemaparan juga akan disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, Kepala BIN Marciano Norman, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan Ketua Bawaslu Muhammad.

Sementara itu, Presiden SBY menyampaikan pentingnya rakor pemantapan Pemilu 2014 kepada seluruh peserta yang hadir. “Kita berkumpul di tempat ini, untuk meneguhkan sikap, tekad dan semangat kita untuk menyukseskan Pemilu 2014. Pemilihan Umum penting dalam upaya terus menerus memajukan kehidupan bangsa.”

Dalam rakor pemantapan Pemilu 2014 itu, Presiden SBY juga memberikan instruksi kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, serta TNI dan Polri di seluruh Indonesia. "Ada 13 ajakan atau instruksi saya" ujar SBY.

Ketiga belas intruksi Presiden RI itu, pertama, mari kita sukseskan Pemilu 2014. Kedua, mari kita ambil pengalaman dan pelajaran Pemilu 2004 dan 2009. Mari kita tingkatkan yang sudah baik dan yang belum kita perbaiki. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada dua kali Pemilu yang lalu, mari kita cegah agar tidak terjadi lagi. Ketiga, mari kita pedomani dan laksakan semua ketentuan dan peraturan tentang Pemilu.

Keempat, mari sungguh kita pahami kewenangan, kewajiban, tanggungjawab dan tugas kita masing-masing, baik penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, aparat keamanan, penegak hukum dan masyarakat. Kelima, mari kita cegah dan tiadakan berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran Pemilu. Termasuk bentuk intimidasi dari siapapun terhadap siapapun. Para pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum untuk aktif mencegah terjadinya pelanggaran itu. Dalam hal terjadi penyimpangan itu, sanksi harus tegas.

Keenam, mari kita cegah terjadinya kekerasan dan benturan di antara massa kontestan pemilu. Para pimpinan partai politik untuk menjaga kedamaian, keamanan dan ketertiban kampanye Pemilu. Ketujuh, mari kita jaga akuntabilitas dan transparansi pada tingkat penyelenggara Pemilu, partai politik peserta Pemilu, jajaran pemerintah serta jajaran penegak hukum dan aparat keamanan.

Kedelapan, protes dan aduan dilakukan secara tertib dan damai sesuai dengan aturan, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh undang-undang. Jangan kotori demokrasi kita yang kini sudah semakin matang. Kesembilan, kepada pers dan media massa agar melakukan siaran dan pemberitaan yang akurat dan konstruktif. Siaran atau pemberitaan selain akurat dan aktual, juga harus fair dan berimbang. Hakikat media massa adalah milik publik dan untuk kepentingan publik. Pers amat berperan untuk terwujudnya Pemilu yang damai, tertib, adil, dan demokratis.

Kesepuluh, khususnya untuk jajaran pemerintah, baik tingkat menteri, maupun gubernur, bupati dan walikota, tetaplah mengutamakan tugas-tugas pemerintahan. Pelaksanaan kampanye bagi pejabat pemerintah harap mengikuti undang-undang yang berlaku. Cegah terjadinya conflic of interest, benturan kepentingan yang merugikan negara dan rakyat. Kesebelas, jaga netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. Era TNI dan Polri berpolitik praktis sudah usai. Mari kita jaga hasil reformasi yang telah kita lakukan di masa lalu.

Kedua belas, jajaran pemerintah pusat dan daerah, untuk membantu para penyelenggara Pemilu, memberikan bantuan untuk kelancaran logistik Pemilu misalnya, dan bantuan lainnya sesuai undang-undang. Ketiga belas, gunakan anggaran dengan sebaik-baiknya. Anggaran yang dikeluarkan negara sangat besar. Pastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan jaga akuntabilitas serta pertanggungjawaban yang benar. *** (hms/mz/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu