• English
  • Bahasa Indonesia

Pokjanas Dorong Bawaslu Pidanakan KPU

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu – Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu mendorong agar Bawaslu mempersiapkan rekomendasi pelanggaran pidana Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika penetapan suara sah secara nasional molor dari jadwal yang ditetapkan, yakni pada 9 Mei 2014 mendatang.

Menurut Koordinator Pokjanas Yusfitriadi, dalam melakukan rekapitulasi KPU dan jajarannya tidak memiliki kehati-hatian dan kecermatan dalam menerjemahkan Undang-Undang. Jajaran KPU juga dianggap tidak maksimal dalam menyelesaikan masalah rekapitulasi di tingkat daerah, sehingga masalah akhirnya diselesaikan di tingkat nasional dan memakan waktu yang cukup lama.

“Meminta kepada Bawaslu untuk mempidanakan KPU jika rekapitulasi secara nasional tidak selesai pada 9 Mei mendatang. Hal tersebut jelas diatur dalam ayat  Undang-Undang No. 8 Tahun 2014 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menetapkan bahwa hasil perolehan suara partai politik harus diumumkan 30 hari setelah Pemilu Legislatif dilakukan,” ujar Yusftriadi, di Jakarta, Rabu (7/5). 

Selain rekomendasi pelanggaran pidana, Pokjanas juga meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasikan pelanggaran kode etik KPU dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Yusfitriadi, Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU  dinilai tidak memiliki kehati-hatian dan kecermatan dalam merancang tahapan pemilu sehingga berpotensi untuk melanggar Undang-Undang. Akibatnya dari itu semua maka dikhawatirkan akan muncul kompromi politik dengan alasan untuk menyelamatkan Pemilu.

“KPU dikejar-kejar oleh tenggat waktu maka bisa saja terjadi kesepakatan politik dengan Bawaslu dan partai politik dengan alasan ingin menyelamatkan Pemilu 2014. Oleh karena itu diminta masyarakat, pemantau, media dan juga Bawaslu untuk mengamati benar jangan sampai kompromi politik tersebut terjadi dan malah mengabaikan kasus-kasus yang terungkap dalam rekapitulasi ini,” tambah Yusfitriadi

Lebih lanjut ia juga mendorong agar Bawaslu jangan hanya melihat hal-hal yang sifatnya administratif, seperti terjadi perubahan angka dan penggelembungan suara. Tetapi melihat pada prosesnya bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya.

“Kami minta Bawaslu juga segera merespon antisipasi terhadap potensi itu (keterlambatan ,Red), dan tidak mengabaikan kasus-kasus yang terjadi pada tahapan rekapitulasi. Kasus-kasus tersebut tetap harus diselesaikan oleh Bawaslu,” tambah Dewan Pembina Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan bahwa permasalahan molornya waktu rekapitulasi nasional memang berpotensi pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran etik bagi penyelenggara Pemilu. Ia menuding keterlambatan disebabkan oleh jajaran KPU Provinsi yang tidak maksimal ketika melakukan rekapitulasi di daerah.

“Kami mencatat buruknya kinerja KPU Provinsi ke bawah, sehingga penetapan kerap tertunda. Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan tetapi tetap saja tidak tepat,” tutur Muhammad.

                                                           

 

Penulis           : Falcao Silaban

 

alt

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu