• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawas Pemilu Dituntut Memberikan Solusi Cepat Soal Sengketa Pemilu

Jakarta, Bawaslu – Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, dalam menangani sengketa Pemilu, Pengawas Pemilu harus mengambil langkah cepat serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.

“Atas dasar musyawarah untuk mufakat, maka para petugas pengawas Pemilu haruslah mampu melihat potensi sengketa dan memberikan solusi yang cepat kepada pihak-pihak yang bersengketa,” kata Nelson, dalam rapat Penyusunan Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Karena itu, kata Nelson, diperlukan perangkat administrasi yang baik sehingga ada dokumentasi sebagai bukti telah terjadinya kesepakatan dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, atau tidak terjadinya kata mufakat oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Nelson mengakui, sengketa Pemilu bisa terjadi akibat dikeluarkannya keputusan oleh Penyelenggara Pemilu. Selain itu, sengketa pemilu juga bisa terjadi antar peserta Pemilu, misalnya di antara sesama calon anggota DPD, antara satu parpol dengan parpol lainnya, bahkan caleg sesama parpol maupun lintas parpol.

“Sengketa bisa terjadi antara peserta Pemilu dengan petugas penyelenggara Pemilu. Karena itu, para petugas pengawas di wilayah kerjanya harus memiliki keberanian untuk berperan aktif menemukan potensi sengketa sebagai langkah preventif demi terciptanya keadaan yang aman dan nyaman dalam pesta demokrasi,” tambah Nelson.

Pengelompokan potensi sengketa pada tahapan kampanye di antaranya melalui penempatan dan zona alat peraga, tempat dan waktu berlangsungnya kampanye, isi dari alat peraga, warna atau simbol yang diambil oleh calon legislatif dalam alat peraga dan pendiskreditan oleh peserta lain.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Daniel Zuchron menegaskan, prosedur penyelesaian sengketa Pemilu harus dipahami secara benar oleh jajaran pengawas Pemilu. Daniel mengusulkan kemungkinan model pemberian surat kepada pihak yang diduga berpotensi menimbulkan sengketa Pemilu. “Layaknya pihak kepolisian, jika ada pelanggaran lalu lintas di jalan raya, maka polisi dapat memberikan surat tilang,” katanya.

Daniel berharap, pengawas Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing dapat meningkatkan kemampuan menganalisa potensi sengketa dan pelanggaran Pemilu. Hal ini penting, untuk memudahkan dalam proses mediasi untuk mencapai kata mufakat. Selain itu, jajaran pengawas Pemilu bisa memahami dan secara aktif mengawasi jalannya tahapan Pemilu, sehingga tercipta suasana yang kondusif. *** (hms/wb/fs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu