• English
  • Bahasa Indonesia

Penertiban APK, DPRD Kabupaten Buru Minta Penjelasan Bawaslu

Jakarta, Bawaslu – DPRD Kabupaten Buru melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta, Selasa (11/2). Pimpinan Bawaslu, Nasrullah menerima langsung kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, La Ali Husni Tomia, dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Buru, Bambang Riyadi.

Kepada Pimpinan Bawaslu, anggota DPRD Kabupaten Buru mempertanyakan mekanisme penertiban alat peraga kampanye (APK) di daerahnya. Menurut mereka, Panwaslu Kabupaten Buru tidak berkenan untuk menurunkan APK, dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Pemda dan KPU.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nasrullah menjelaskan, banyak kesalah-pahaman yang terjadi terhadap penertiban APK selama ini. Pemda kerap melempar tugas dan tanggung jawab dalam menertibkan APK. “Padahal, jajaran pengawas Pemilu tidak memiliki kewenangan apapun untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut,”ujar Nasrullah yang didampingi Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Hengky Pramono, dan sejumlah staf.

Menurut Nasrullah, Panwaslu Kabupaten/Kota hanya memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota meminta kepada Pemda untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut. “Mekanismenya seperti itu. Jadi, jangan lagi dibebankan kepada jajaran pengawas Pemilu,”ujar dia.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Bawaslu itu, anggota DPRD Kabupaten Buru juga menjelaskan, masih banyak wilayah di Kabupaten Buru yang luput dari pengawasan Pemilu. Hal tersebut terjadi akibat kendala geografis dan sarana komunikasi yang belum terbangun.

Menanggapi hal itu, Nasrullah menghimbau agar pihak DPRD dan pemerintah daerah (pemda) tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, tetapi secara aktif memberikan fasilitasi terhadap penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu.

“Pemda memiliki anggaran dalam Desk Pemilu dari setiap penyelenggaraan Pemilu. Anggaran tersebut sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal dalam memberikan fasilitasi kepada penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu, ujar Nasrullah, seraya mendorong pemda dapat menilai, apakah penyelenggaraan Pemilu sudah maksimal atau belum. Jika dirasa ada yang belum maksimal, maka Pemda dapat memfasilitasi penyelenggara Pemilu.

Nasrullah memberi contoh, masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 April 2014. Karena itu, maka Pemda juga dapat membantu KPU dalam melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Bantuan tersebut akan dirasakan manfaatnya bagi penyelenggara Pemilu.

“Jajaran pengawas Pemilu tidak perlu diberikan bantuan dalam bentuk dana, melainkan manfaat dari kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Pemda melalui Desk Pemilu. Bentuk fasilitasi seperti itu yang kami butuhkan, yakni dukungan kegiatan yang memberikan manfaat,” tambah Nasrullah. *** (hms/fs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu