• English
  • Bahasa Indonesia

Jaga Netralitas Amil Zakat, Bawaslu dan Baznas Tanda Tangani Nota Kesepahaman Bersama

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyepakati nota kesepahaman bersama tentang Pengawasan Netralitas Amil Zakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Tahun 2019. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua Badan Amil Zakat NAsional (Baznas), Prof. Bambang Soedibyo dan Ketua Bawaslu RI Abhan.

 

Maksud nota kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan kerja sama dalam pengawasan netralitas Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden Tahun 2019.

 

Sedangkan tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat. Mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas khususnya untuk pemilihan kepala daerah, pemilihan DPR, dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Mendorong masyarakat luas untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai Pemilu dan perzakatan yang ideal. Serta mendorong kesadaran dan kedermawanan

 

Dalam sambutannya, Ketua Baznas Prof Bambang Sudibyo mengatakan mensyukuri telah ditandatanganinya nota kesepahaman antara Baznas dengan Bawaslu, dimana Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mempunyai 514 perwakilan di provinsi/kabupaten/kota.

 

“Dengan lahirnya UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, maka zakat sudah menjadi urusan negara dan kewenangan mengelola zakat oleh UU diberikan kepada Baznas. UU mengatur bahwa  anggota Baznas, pimpinan LAZ serta seluruh amil yang bekerja di dalamnya tidak boleh melakukan kegiatan politik, tidak boleh menjadi anggota parta politik, dan  melakukan politik praktis,” terang Ketua Baznas, Prof Bambang Sudibyo. 

 

Selain itu, lanjut Bambang, Baznas telah menerbitkan kode etik amil zakat. Di dalam kode etik itu secara tegas menyatakan bahwa seluruh pimpinan, dan amilat, amilit  baik  di Baznas maupun LAZ tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Ini akan ada sanksinya. Dia mencontohkan bahwa akhir-akhir ini muncul persoalan di suatu daerah, ada Pimpinan Baznas daerah yang melakukan politik praktis, yang secara terbuka memberikan dukungannya kepada salah satu paslon dalam pilkada, dan Baznas telah memberikan sanksi  kepada orang tersebut.

 

“Ke depan, semakin mendekati Pilkada dan Pemilu 2019, kasus-kasus seperti itu diperkirakan akan meningkat. Oleh karena itu hari ini kita tandatangani nota kesepahaman antara Baznas dan Bawaslu dan kita siap menangani kasus seperti itu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan bahwa  pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tinggal kurang lebih 19 hari lagi, yaitu tanggal 27 Juni 2018. Tentu ini adalah tanggung jawab Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu bersama KPU untuk menyukseskan Pilkada dan Pemilu 2019.

 

Tugas pengawasan pemilu tidak bisa hanya ditanggung penyelenggara Pemilu, tetapi tentu harus bersama-sama bersinergi dengan stakeholders, masyakarat, kementerian dan lembaga Negara dan tentunya partai politik selaku peserta Pemilu yang mengusung kandidat di pilkada serentak dan sebagai peserta Pemilu 2019.

 

Bawaslu mengagendakan nota kesepahaman bersama Baznas karena sangat penting, agar Baznas melaksanakan tugas selaku amil zakat akan bisa netral tanpa kepentingan politik praktis. Apalagi dengan semangat Ramadhan, diharapkan saling bahu-membahu menyukseskan dua agenda yaitu Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

 

“Harapan kami,  ada sinergitas antara Baznas dan Bawaslu khususnya dalam fungsi pengawasan akan menegakkan dan mengawasi seluruh aspek tahapan pengawasan dan seluruh komponen  yang bersinggungan dengan persoalan kepemiluan. Ini adalah ikhtiar bagi Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, kesucian dalam amal zakat fitrah, dan sedekah. Dan agar kegiatan-kegiatan di bulan ramadhan tidak terciderai dengan berbagai potensi pelanggaran dalam Pilkada maupun Pemilu,” tegasnya.

 

Penulis/Foto: Christina Kartika/Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu