• English
  • Bahasa Indonesia

Ini Empat Alasan Pemilu Serentak 2019 Dinilai Akan Lebih Baik

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai Pemilu Serentak 2019 mendatang akan bisa terselenggara dengan lebih baik dibandingkan Pemilu 2014 silam. Hal ini disampaikan pada Focus Group Discussions (FGD) “Mewujudkan Pileg dan Pilpres Serentak yang Berintegritas”, kerjasama Mahkamah Konstitusi dan Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/10/2018) sore.
 
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu tersebut, menyatakan setidaknya ada empat alasan yang mendukung penilaiannya. Pertama, pemilih dan penyelenggara pemilu yang lebih berpengalaman daripada pemilu sebelumnya. Ia pun menjabarkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2018, ada sekitar 153 juta pemilih sedangkan pada Pemilu Serentak 2019 nanti, DPT-nya sekitar 183 juta pemilih. Ini menunjukkan, hanya 30 juta pemilih yang belum pernah memilih dari Juni 2018 dan baru akan memilih pada April 2019 mendatang.
 
Sementara dari sisi Penyelenggara Pemilu, sambung Fritz, terutama yang masih bersifat ad hoc mulai dari pengawas TPS, PPL, KPPS, PPL, PPK dan Panwascam, menurutnya sudah "berlatih" menyelenggarakan pemilihan pada Pilkada Serentak 2018. Jika tidak memiliki catatan berkinerja buruk, para penyelenggara itu akan tetap kembali menjadi penyelenggara untuk Pemilu Serentak 2019.
 
“Jadi Bawaslu dan KPU sudah melakukan penjaringan, penyelenggara pemilu pada Pilkada 2018, untuk ditugaskan kembali pada Pemilu 2019. Artinya adalah kualitasnya bisa lebih baik,” ujarnya.
 
Alasan yang kedua, menurut Fritz, pada Pemilu 2014 belum ada Pengawas TPS, yang bisa mendapatkan Salinan C-1 dan juga Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dari KPU. Sehingga kasus rekayasa suara yang disinyalir pernah terjadi di tahun 2014, semakin berkurang pada Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018.
 
Kemudian hal ketiga yang dinilai menjadikan Pemilu 2019 akan lebih baik adalah pelatihan saksi. Berdasarkan UU No 7/2017 Bawaslu diberikan kewenangan untuk melatih saksi. “Pada 27 April 2019 nanti, akan 18 orang saksi, yakni 16 saksi parpol dan 2 saksi capres dan 1 orang Pengawas TPS yang akan menyaksikan tujuh orang anggota KPPS bekerja di 805.000 TPS seluruh Indonesia,” kata Fritz.
 
Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota yang telah permanen, menjadi alasan keempat Pemilu 2019 akan lebih baik. Menurut Fritz, anggota panwaslu yang sekarang sudah jadi Bawaslu, sebelumnya masih menjadi anggota Panwaslu sejak bulan September 2017, yang telah mendapat pelatihan dan bimbingan teknis pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan. Kemudian sebagian besar telah dilantik kembali menjadi anggota Bawaslu sejak Juni 2018, untuk masa tugas lima tahun dengan bekal pengalaman pengawasan Pilkada 2018.
 
“Kalau dulu panwaslu kabupaten/kota yang masih bersifat ad hoc, terkadang mentalnya juga ad hoc. Jadi Bawaslu yang permanen hingga kabupaten/kota ini memberikan keyakinan, Pemilu 2019 kita akan lebih baik,” pungkasnya.
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu