Jakarta, Bawaslu – Gugus Tugas (Task Force) pengawasan iklan kampanye, penyiaraan, dan pemberitaan mengumumkan televisi dan partai politik yang masih menayangkan iklan politik dan kampanye di lembaga penyiaran, di Jakarta, Jumat (14/3). Partai dan televisi tersebut, dianggap tidak mengindahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Moratorium Iklan Partai Politik di televisi.
“Setelah penandatanganan tersebut hingga hari ini, ternyata masih ada 11 partai politik dan 11 lembaga penyiaran yang masih menayangkan iklan politik. Kami umumkan biar publik yang dapat menilai terhadap partai dan lembaga penyiaran tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad.
Partai-partai yang melanggar SKB tersebut antara lain, Partai Golkar dengan 487 spot iklan, 378 spot partai Nasdem, 305 spot partai Gerindra, 273 spot PDIP, 90 spot iklan PKB, 80 spot iklan partai Hanura, 67 spot iklan PAN, 42 spot PKPI, 9 spot iklan PKS, dan 8 spot Partai Demokrat.
Iklan kampanye tersebut tersebar di 11 televisi berjaringan nasional. Dari catatan gugus tugas, Trans TV menjadi televisi terbanyak yang masih menayangkan iklan partai politik, yakni sebesar 306 spot. Selanjutnya, RCTI sebanyak 291 spot, TVOne sebanyak 239 spot, Metro TV sebanyak 220 spot, Indosiar sebanyak 194 spot, SCTV sebanyak 172 spot,
Padahal, sebelumnya gugus tugas sudah melarang segala bentuk iklan kampanye dan politik sebelum tahapan kampanye terbuka. Partai politik baru diperbolehkan menayangkan iklan kampanye di media elektronik pada masa 21 hari, yakni 16 Maret hinga 5 April 2014.
Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Daniel Zuhron, bahwa tindakan tersebut merupakan itikad yang tidak baik dari 11 partai politik dan 11 lembaga penyiaran terhadap kesepakatan yang sudah dibuat oleh penyelenggara pemilu dan pengawas lembaga penyiaran.
“Ini bisa menjadi indikasi bagaimana pola perilaku partai politik dan lembaga penyiaran di kemudian hari. Bukan tidak mungkin pada masa kampanye terbuka di media massa, televisi dan partai politik akan lebih banyak melanggar lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah menjanjikan kepada publik akan terus membeberkan perilaku partai politik dan lembaga penyiaran yang dianggap tidak menghiraukan SKB dari empat lembaga negara, yakni KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP. Bahkan, Ketua Bawaslu Muhammad menyebut pembangkangan terhadap SKB tersebut. [fs]