Jakarta, Bawaslu– Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan penggunaan fasilitas negara/pemerintah ketika membagikan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar di commuter line dari Stasiun Pondok Cina sampai Stasiun Depok sebagaimana yang disebutkan dalam Laporan Nomor 019/LP/PILPRES/VI/2014.
Dalam klarifikasi tersebut, Rieke dan Tim Kuasa Hukumnya menolak tuduhan telah melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara/pemerintah karena menganggap commuter line bukan merupakan fasilitas negara/pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres No. 42 Tahun 2008.
Anggota Tim Kampanye Nasional pasangan calon (paslon) nomor urut 2 tersebut juga mengungkapkan bahwa apa yang dilaporkan oleh Pelapor tidak seperti yang sebenarnya karena apa yang dibagikan adalah hanya Contoh Kartu Indonesia Sehat dan Pintar bukan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar seperti dalam laporan Pelapor.
“Saya tidak membagikan kartu seperti yang disampaikan oleh Pelapor. Saya hanya membagikan Contoh Kartu Indonesia Sehat dan Pintar yang tidak perlu ijin dari PT KAI atau Pengelola commuter line,” Ujar Rieke
“Dari nama kartu saja sudah tidak sama,” lanjutnya dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu, Daniel Zuchron.
Rieke juga menyatakan tidak melakukan ajakan untuk memilih paslon tertentu dan hanya memberikan “salam 2 jari” saat membagikan kartu tersebut.
Sebagai informasi, Contoh Kartu Indonesia Sehat dan Pintar yang dibagikan Rieke terdapat tulisan “tanggal 9 Juli 2014 Coblos Nomor 2” dengan memasang gambar Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada sudut kiri atas kartu tersebut.
Sebelumnya Rieke Diah Pitaloka telah dilaporkan ke Bawaslu dengan Nomor Laporan 019/LP/PILPRES/VI/2014 pada tanggal 18 Juni 2014 dengan pokok laporan melakukan kampanye di Kereta Api.
Penulis : Muhammad Zain
Editor : Falcao Silaban