• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Restui Penetapan DPT dengan Catatan

Jakarta, Awaslupadu.com. Badan Pengawas Pemilu merestui penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum dengan catatan data pemilih yang masih bermasalah terkait data kependudukan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari, kata Ketua Bawaslu Muhammad.

"Jika KPU berketetapan hari menetapkan DPT Nasional hari ini (Senin), Bawaslu bisa memahami dengan catatan temuan agar 10,4 juta itu dilakukan upaya terstruktur, sistematif dan masif dengan berkoordinasi dengan Kemendagri," kata Muhammad dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin.

Muhammad mengatakan terkait rekomendasi Bawaslu pada 23 Oktober, tentang penundaan penetapan DPT hingga Senin, belum semua jajaran KPU di daerah melakukan pembersihan data dengan maksimal.

"Bawaslu menemukan ada kesulitan aparat daerah di kabupaten-kota untuk menuntaskan akurasi identitas kependudukan, terkait nomor induk kependudukan (NIK)," tambah dia.

Dia mengatakan ada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten-kota secara serius menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, tetapi ada juga yang tidak menindaklanjutinya.

Sementara itu KPU mendata terdapat 186.612.255 pemilih yang tercatat di 33 provinsi, 497 kabupaten-kota, 6.980 kecamatan, 81.034 desa-kelurahan, dan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS).

"Tercatat ada 93.439.610 laki-laki dan 93.172.645 perempuan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Temuan sebanyak 10,4 juta pemilih bermasalah itu diperoleh dari hasil sinkronisasi antara daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Dari penyandingan 190 juta DP4 dan 181 juta DPSH ditemukan 20,3 juta di antaranya belum valid terkait data kependudukan, termasuk nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK.

Setelah diperiksa secara terpisah antara KPU dan Kemendagri, ditemukan padanan datanya sebanyak 7 juta dan 2,8 juta telah terdaftar di DP4. Hasilnya, masih ada 10,4 juta penduduk masih diduga belum memiliki NIK.

Terhadap 10,4 juta data penduduk tersebut, Kemendagri pesimistis dapat menyelesaikannya dalam hitungan hari. Direktur Jenderal Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman mengatakan perlu waktu paling cepat dua pekan dan maksimal satu bulan untuk memutakhirkan 10,4 juta penduduk itu di lapangan.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu