• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Unjuk Rasa

Bogor, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar penyusunan Standar Operasional Procedur (SOP) mengenai tata cara penanganan unjuk rasa (demonstrasi) di lingkungan Bawaslu. Penyusunan SOP tersebut berlangsung di Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari yang dimulai Jumat (7/2).

Hadir pada penyusunan SOP tersebut, Ketua Bawaslu, Muhammad, Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, Kepala Biro Administrasi, Adhi Santoso, Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI), Jajang Abdullah, para kabag, kasubbag dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Hadir sebagai narasumber dari Kepolisian yaitu L. Erick Bismo dan Anhar WS.

Menurut Erick Bismo, ada tiga tahapan dalam penanganan demonstrasi. Pertama, tahap aman yaitu tahap yang bisa dikendalikan oleh pihak pengamanan dalam (Pamdal). Kedua, tahap rawan yaitu tahap di mana Pamdal sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan Pamdal mengatur ke dalam. Ketiga, tahap anarkis yaitu tahap di mana kepolisian menangani sepenuhnya pengunjuk rasa.

Anhar yang juga sebagai narasumber sat itu menjelaskan, ada tujuan yang ingin dicapai dalam menyusun SOP, di antaranya memperjelas tugas yang diberikan atasan, menjaga konsistensi dan kinerja dalam suatu kegiatan, mengetahui kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan, disiplin dalam suatu kegiatan, mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan, memberikan penjelasan secara rinci apa yang harus dilakukan, membantu melakukan evaluasi kegiatan, mempermudah pembagian kerja yang akan dilakukan.

“Keuntungan yang diperoleh dengan adanya SOP adalah sebagai alat pengawasan kegiatan yang diselesaikan secara konsisten, sebagai pengukur kinerja dan efektifitas kegiatan, dan juga sebagai tolak ukur kemampuan seseorang,” terang Anhar dalam paparannya.

Lebih lanjut Anhar menjelaskan, dalam menyusun SOP hendaknya mudah dimengerti, ditulis secara singkat dan jelas langkah demi langkah. “Memprioritaskan antara tugas yang penting dan tidak terlalu penting. Mendahulukan kegiatan yang paling mudah dan harus konsisten terhadap waktu kegiatan yang dibuat. SOP haruslah mengikuti perkembangan zaman,” tandasnya. *** (hms/ck/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu