• English
  • Bahasa Indonesia

Test Kompetensi Dasar (TKD) CNPS Bawaslu RI Tahun 2014 untuk Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak, Badan Pengawas Pemilu Pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) CNPS Bawaslu RI Tahun 2014 untuk Provinsi Kalimantan Barat   dilaksanakan bekerjasama dengan  Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kemendiknas Kalimantan Barat di Pontianak  pada Hari Kamis 23 Oktober 2014 .

TKD CPNS Bawaslu RI Tahun ini menggunakan Sistem aplikasi Computer Asisted Test (CAT). Dari jumlah 12 orang peserta yang tersaring lulus di Propinsi Kalbar ini hanya 11 orang yang melakukan registrasi ulang. Di saat hari pelaksanaan ujian pun peserta sejumlah 11 orang ini yang hadir mengikuti pelaksanaan test yang berlangsung dalam satu sessi.

Pelaksanaan Test berlokasi di ruang Laboratorium Computer  SMA Negeri 7 Pontianak ini dengan menyediakan 15 computer yang ready setting walaupun hanya 11 computer yang digunakan.

Setiap peserta wajib menyelesaikan 100 soal selama 1 jam 30 menit. Sebelum peserta mulai membuka system  soal ujian, terlebih dahulu dilakukan pengarahan teknis operasional aplikasi CAT dan simulasi test oleh Tim Teknisi CAT LPMP Propinsi Kalimantan Barat.

Proses Test Kompetensi Dasar CPNS Bawaslu RI di LPMP  Kalimantan Barat dan mendapat pemantauan langsung dari team supervise Bawaslu RI.

Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat  Fahruji  menyatakan  Penyelenggaraan test Bawaslu propinsi Kalimantan Barat berkoordinasi dengan  Badan Penjaminan Mutu Pendidikan LPMD Propinsi Kalbar  sebagai penanggungjawab atas system aplikasi computer CAT  serta  pihak SMA Negeri 7 Pontianak penyedia perangkat computer secara umum berjalan lancar, aman dan tertib”

Dengan menggunakan Sistem aplikasi Computer Asisted Test (CAT) ini usai waktu  90 menit yang ditentukan system computer otomatis menutup langsung dan dalam hitungan waktu beberapa menit saja langsung menampilkan hasil test seluruh peserta pada computer masing masing, sehingga pelaksanaan ujian ini menurut seluruh peserta test sangat memuaskan karena terselenggara secara langsung dan transparan.

Dari 11 peserta TKD hanya 2 peserta yang mampu melampaui nilai kelulusan yang ditentukan yaitu 1 (satu) orang calon untuk formasi analisis hukum di Bawaslu RI Pusat dan 1 ( satu) orang untuk formasi Analisis Keuangan di Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat. 

 

Penulis              : Nurmalawati Pulubuhu

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu