• English
  • Bahasa Indonesia

Soal RUU Pemilukada : Pengawas Pemilu Tak Perlu Khawatir

Malang, Badan Pengawas Pemilu – Jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir dengan pembahasan rancangan undang-undang Pemilu kepala daerah antara pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Apapun keputusan DPR bersama Pemerintah, pengawas pemilu tetap dibutuhkan untuk mengawal Pemilukada.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad kepada peserta Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Akhir Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Hotel Atria, Kota Malang, Selasa (16/9). Rakor yang berlangsung hingga Rabu (17/9) dihadiri lengkap oleh Pimpinan Bawaslu Jatim (Sufyanto, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede) serta Panwaslu dari 38 kota dan Kabupaten se Provinsi Jawa Timur.

“Jadi saudara-saudaraku tidak usah galau. Karena misalkan rancangan undang-undang Pemilukada itu jadi disahkan pemilihan oleh DPRD, tidak ujug-ujug anggota dewan itu bisa menjadi pelaksana teknis atau jadi KPU dan sekaligus mengawasi proses yang dia lakukan sendiri,” papar Muhammad saat membuka acara rakor laporan pengawas Pemilu.

Yang perlu ditelaah dan dicari titik temunya oleh pembuat undang-undang menurut Muhammad adalah menyambungkan antara Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Rancangan Undang-undang Pemilukada yang rencananya akan diketuk palu tanggal 25 September 2014. Sebab dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011, jelas dijabarkan definisi tentang Pemilu yakni Pemilu legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu kepala daerah.

“Rezim pemilu kita adalah legislatif, pilpres dan pilkada. Undang-undang itu menjadi payung besar kita. Jadi yang namanya penyelenggara pemilu itu tetap KPU dan pengawas pemilu bukan anggota dewan,” ujar Muhammad.

Sebelumnynya, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dalam sambutannya melaporkan bahwa pada tahun 2015 mendatang, terdapat 18 kabupaten/kota se Jawa Timur yang akan menggelar Pemilukada. Namun Bawaslu  Jatim belum melaksanakan surat edaran Bawaslu RI untuk memulai perekrutan pengawas pemilu guna mengawal tahapan Pilkada dikarenakan menunggu nasib RUU Pilkada apakah pemilihan langsung atau lewat DPRD.

Menurut Sufyanto, semestinya rekruitment pengawas pemilu untuk Pilkada terdekat yakni Kota Surabaya dan Kota Lamongan, sudah dilakukan di bulan September atau Oktober 2014 ini. Sebab Panwaslu kabupaten/kota yang ada saat ini semuanya akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Desember 2014.  Sementara KPU setempat juga belum berani memulai tahapan Pilkada untuk dua kota di Jatim yang dalam waktu dekat menggelar Pilkada, menunggu RUU Pilkada.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, interprestasi arti dari demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia dapat berarti pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD tergantung siapa yang menilai. “Dua-duanya kena itu, boleh langsung atau tidak langsung. Sudahlah kita tidak usah galau, kita siapkan instrumennya itu. Untuk kepentingan itu Bawaslu RI sudah memutuskan untuk merekrut kembali pengawas pemilu,” katanya 

Terhadap Panwaslu Kabupaten/Kota yang segera berakhir jabatannya di Bulan Desember 2014, Muhammad menegaskan, masih terbuka peluang maupun kesempatan bagi panwas kabupaten/kota dan panwascam untuk melamar kembali sebagai pengawas pemilu periode selanjutnya. Dengan catatan yang bersangkutan tidak pernah mendapat teguran keras atau sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bagi teman-teman panwas yang selama ini mengabdi, tidak ada catatan DKPP khususnya tidak ada peringatan keras apalagi pemberhentian, dibuka kesempatan. Kepada Tim Seleksi kita titipkan untuk mereka yang sudah mengabdi dan tidak ada catatan negatif, itu point tersendiri. Selama anda masih bersedia dan memenuhi syarat. Jadi itu perkembangannya. Panduan Timsel sudah disetujui Bawaslu RI dan segera di distribusi ke provinsi,” kata Muhammad.

Muhammad menambahkan, seluruh Panwas Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya di Bulan Desember 2014, berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan evaluasi pengawasan Pileg dan Pilpres sesuai standar yang telah diberikan Bawaslu RI. Laporan itu wajib disampakan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi masing-masing. Termasuk didalamnya, kesimpulan dan evaluasi pengawasan Pileg dan Pilpres sebagai bahan masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu di masa mendatang.

 

Penulis : Raja Monang Silalahi 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu