• English
  • Bahasa Indonesia

Saling Lapor Bareskrim, KPU: Kita Lihat Saja Siapa yang Benar !

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Tindakan ancaman terhadap penyelenggara Pemilu merupakan hal tidak terpuji dalam hal politik dan demokrasi. Sikap seperti itu, dapat mengganggu independensi dan kemandirian penyelenggara Pemilu, yang pada hakikatnya tidak dapat diitervensi oleh siapapun.

Inilah yang menjadi alasan bagi 7 (tujuh) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mereka menilai tindakan dan pernyataan M. Taufik sudah merupakan tindak pidana dan harus dilaporkan.

Ucapan yang disampaikan oleh M. Taufik dalam orasinya saat berdemonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi yakni menculik Ketua dan Anggota KPU, menurut Husni, sudah merupakan sebuah ancaman serius kepada penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, ditemani rekan-rekannya sesama Anggota KPU, Husni pun melapor pada Senin (11/8) dini hari.

M. Taufik pun bereaksi atas hal tersebut. Ia melaporkan (lagi), Selasa (12/8), Ketua dan Anggota KPU atas dasar pencemaran nama baik. Menurutnya, tindakan Husni cs, tersebut telah memfitnah dirinya.

Ia merasa bahwa tidak mengatakan akan menculik Ketua dan Anggota KPU. Namun, ia mengakui telah mengatakan bahwa pihaknya akan menangkap Husni cs, jika Polisi tidak segera menangkap mereka. 

Fenomena saling lapor ini ditanggapi dingin oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, di sela-sela istirahat Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (13/8). Menurut Husni, tindakan yang diambil oleh M. Taufik merupakan haknya, untuk kembali melaporkan dirinya. Namun, ia tidak merasa gentar sama sekali dengan laporan yang disampaikan oleh mantan Anggota KPU DKI Jakarta tersebut.

“Kalau laporan yang saya ajukan benar, berarti siapa yang melakukan pencemaran nama baik? Kita lihat saja nanti,” kata Husni.

Perdebatan antara keduanya bermula saat Taufik berdemonstrasi di Gedung MK, terkait tindakan KPU yang dianggap telah melanggar hukum karena membuka kotak suara sebelum persidangan PHPU dimulai. Meskipun sudah dilaporkan kepada Mabes Polri, namun massa pendukung Prabowo-Hatta yang merasa tidak puas berorasi dan menuntut agar KPU segera ditangkap. Namun, dalam kata-kata yang dikutip oleh media massa tersebut, M. Taufik tidak pernah mengatakan ‘culik’ melainkan tangkap.  

Buka Kotak Suara Sesuai Prosedur

Sementara itu, dalam persidangan DKPP, Husni menegaskan bahwa kebijakan KPU Pusat yang mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara sudah sesuai prosedur.

“Kami memandang perlu untuk memetakan masalah dan menyiapkan dokumen sebagai antisipasi sengketa pemilu, bahwa pada 25 Juli sudah didaftarkan permohonan PHPU. Berpedoman pada Peraturan MK, maka KPU memiliki kewajiban untuk menyiapkan jawaban atas gugatan pemohon dan menyiapkan alat bukti sesuai objek gugatan pemohon,” ujar Husni.

Husni menambahkan, KPU diminta mengambil dokumen dengan berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu, saksi, dan kepolisian dan hal tersebut juga dilakukan pada pileg 2014 lalu.

“Dalam Penyelenggaraan Pilkada Lamongan, MK membenarkan tindakan KPU Lamongan yang membuka kotak suara dan menyiapkan alat bukti,” tuturnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu