Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, Prabowo-Hatta dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh Sembilan Hakim Konstitusi, di Jakarta, Kamis (21/8) malam.
“Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi.
Permohonan Prabowo dan Hatta Rajasa ditolak seluruhnya oleh MK berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan bukti pemohon dan termohon serta keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam pembacaan putusan setebal 4.390 halaman tersebut, Hakim MK menjelaskan beberapa dalil yang tidak bisa dibuktikan oleh pemohon untuk menunjukkan dalil-dalil tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan, juga tidak dapat menolong.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Habibukhrohman menyatakan kecewa dengan putusan MK. Menurutnya, terdapat banyak inkosistensi dalam putusan yang dibacakan sejak pukul 02.30 WIB tersebut.
“Di satu sisi dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa suatu dalil tidak melanggar, tetapi di sisi lain MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Ini kan (pertimbangan) tidak konsisten,” tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum yang lain, Egy Sudjana yang mengatakan bahwa putusan MK hanya seperti juru bicara bagi KPU. Putusan MK dinilai sangat ganjil karena hampir semua dalil permohonan ditolak.
“Keadilan yang ditunjukkan malam ini sangat jauh dari substansi dan tidak mencerminkan kebenaran. MK tidak sekedar menjadi juru bicara KPU, tetapi juga telah menciderai saksi-saksi dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan tersebut ada,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota KPU Arief Budiman mengatakan menghargai putusan MK yang final dan mengikat tersebut. Pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut, dan merencanakan langkah selanjutnya.
Penulis : Falcao Silaban