• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta Pidana Pemilu jadi Kewenangannya Penuh

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Proses penanganan pelanggaran pidana pemilu oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) kerap terganjal dan tersendat. Oleh karena itu, Bawaslu berharap agar DPR dan Pemerintah memberikan kewenangan penanganan pelanggaran pidana pemilu secara utuh kepada Bawaslu.

“Bawaslu juga meminta kepada DPR dan pemerintah agar tidak setengah-setengah. Lembaga ini (Bawaslu ,-Red) belum maksimal dalam hal penegakkan hukum pemilu, maka mulai saat ini lembaga ini harus diberikan kewenangan yang kuat,” tutur Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam konferensi pers dalam rangka kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Jakarta, Jumat (13/2).

Menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu tetap akan melibatkan Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut. Bedanya, kepolisian dan kejaksaan berada di dalam naungan lembaga Bawaslu dan tidak berdiri sendiri, seperti halnya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan dibuat lagi model kemarin yang sifatnya Bawaslu hanya memberikan rekomendasi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi ego struktur dan intervensi politik terhadap lembaga penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.

Seperti yang kita ketahui, DPR dan Pemerintah saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. DPR dan Pemerintah juga meminta masukkan kepada penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu tentang perbaikan-perbaikan yang ingin diselaraskan dalam revisi tersebut.

Bawaslu memberikan beberapa advokasi terkait revisi itu, diantaranya soal penanganan pelanggara pidana Pemilu yang selama ini belum maksimal. Hal tersebut dikarena masih terjadinya beda paham antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam forum Sentra Gakkumdu.

Selama ini, Bawaslu hanya diberikan ruang untuk memberikan rekomendasi kepada kepolisian dan buntu pada tahap itu. Akibatnya, Bawaslu seperti tidak memiliki peran apapun terhadap sebuah indikasi pelanggaran yang menurut perspektif Bawaslu sudah merupakan pelanggaran.

“Ke depan, Bawaslu ingin UU ini didesain untuk mengakomodasi kepolisian dan kejaksaan ada di dalam lembaga Bawaslu, seperti model KPK,” tegas Nasrullah.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Foto                : Hendru Wijaya

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu